Proses Sertifikasi Halal
Proses Sertifikasi Halal
Panduan Praktis Langkah demi Langkah untuk Pelaku Usaha
Sertifikasi halal menjadi salah satu aspek penting bagi pelaku usaha, khususnya di sektor makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan produk konsumsi lainnya. Label halal tidak hanya memberikan jaminan kepada konsumen Muslim, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pasar secara luas. Proses sertifikasi halal di Indonesia dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Artikel ini menyajikan panduan praktis langkah demi langkah dalam mengurus sertifikasi halal agar pelaku usaha dapat lebih mudah memahami alurnya.
Langkah-Langkah Proses Sertifikasi Halal
1. Persiapan Dokumen dan Persyaratan
Pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, antara lain:
- Data perusahaan (izin usaha, NIB, NPWP).
- Daftar produk yang akan disertifikasi.
- Daftar bahan baku dan pemasok.
- Proses produksi secara rinci.
- Sistem jaminan produk halal (SJPH).
2. Pendaftaran ke BPJPH
Pendaftaran dilakukan secara online melalui sistem BPJPH. Pelaku usaha mengisi formulir, mengunggah dokumen, dan membayar biaya pendaftaran sesuai ketentuan.
3. Penunjukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Setelah pendaftaran, BPJPH akan menunjuk LPH untuk melakukan pemeriksaan. LPH bertugas memverifikasi dokumen, meninjau proses produksi, serta memastikan bahan dan fasilitas sesuai standar halal.
4. Audit dan Pemeriksaan Lapangan
Tim auditor dari LPH akan melakukan audit ke lokasi produksi. Mereka memeriksa bahan baku, peralatan, proses produksi, hingga sistem kebersihan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pelaku usaha diminta melakukan perbaikan.
5. Sidang Fatwa Halal oleh MUI
Hasil audit LPH diserahkan ke MUI untuk dilakukan sidang fatwa halal. MUI akan memutuskan status kehalalan produk berdasarkan hasil pemeriksaan.
6. Penerbitan Sertifikat Halal
Jika produk dinyatakan halal, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal resmi. Sertifikat ini berlaku selama 4 tahun dan dapat diperpanjang dengan evaluasi ulang.
Tips Agar Proses Sertifikasi Lancar
- Gunakan bahan baku yang jelas asal-usulnya dan memiliki dokumen pendukung.
- Terapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara konsisten.
- Pastikan fasilitas produksi bersih dan tidak tercampur dengan bahan non-halal.
- Siapkan tim internal yang memahami prosedur halal.
Kesimpulan
Mengurus sertifikasi halal membutuhkan persiapan yang matang, mulai dari dokumen, bahan baku, hingga proses produksi. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pelaku usaha dapat lebih mudah memperoleh sertifikat halal dan meningkatkan daya saing produk di pasar. Sertifikasi halal bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga bentuk komitmen terhadap kualitas dan kepercayaan konsumen.