Pengajuan Sertifikasi Halal
Sertifikasi halal merupakan bukti resmi bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam. Bagi pelaku usaha, terutama UMKM, sertifikat halal tidak hanya menjadi syarat legalitas, tetapi juga jaminan kualitas dan kepercayaan bagi konsumen. Halal Center UIN Syekh Wasil Kediri hadir untuk membantu masyarakat dalam proses pengajuan sertifikasi halal agar lebih mudah, praktis, dan sesuai regulasi.
Layanan pengajuan sertifikasi halal ini mencakup pendampingan dari tahap awal hingga akhir. Tim Halal Center memberikan arahan dalam menyiapkan dokumen persyaratan, membantu registrasi pada sistem SIHALAL yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta memastikan kelengkapan data yang dibutuhkan. Dengan demikian, pelaku usaha tidak perlu bingung menghadapi prosedur yang cukup teknis.
Selain membantu aspek administratif, Halal Center juga memberikan bimbingan teknis terkait bahan baku, proses produksi, dan distribusi produk. Hal ini penting agar produk benar-benar memenuhi standar halal dan tidak menimbulkan kendala saat proses verifikasi maupun audit. Pendekatan ini memastikan bahwa pelaku usaha memahami bukan hanya syarat dokumen, tetapi juga praktik produksi yang sesuai ketentuan.
Dalam layanan sertifikasi halal, Halal Center UIN Syekh Wasil Kediri mendampingi dua skema utama, yaitu sertifikasi halal reguler dan sertifikasi halal self declare.
Sertifikasi reguler biasanya ditujukan bagi pelaku usaha menengah hingga besar, atau produk dengan tingkat kompleksitas tinggi, seperti makanan olahan, produk farmasi, kosmetik, hingga produk impor. Prosesnya melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan audit mendalam terhadap bahan baku, fasilitas produksi, hingga distribusi produk yang diharapkan memenuhi standar.
Sementara itu, skema self declare lebih ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan produk sederhana serta bahan baku yang sudah terjamin halal. Melalui mekanisme ini, pelaku usaha dapat menyatakan kehalalan produknya secara mandiri dengan didampingi Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang sudah dilatih dan tersertifikasi. Proses ini lebih cepat, sederhana, dan biaya lebih terjangkau, sehingga sangat membantu UMK untuk segera mendapatkan sertifikat halal.
Halal Center berperan aktif dalam menjelaskan perbedaan, syarat, serta keunggulan masing-masing skema kepada pelaku usaha. Bagi usaha dengan produk kompleks atau bahan baku impor, sertifikasi reguler tetap menjadi pilihan tepat karena proses auditnya lebih detail dan menyeluruh. Namun, bagi UMK dengan produk sederhana seperti makanan rumahan, minuman, atau camilan, self declare adalah jalan yang efektif untuk segera masuk ke pasar dengan jaminan halal resmi.
Dengan adanya dua pilihan skema sertifikasi ini, Halal Center memastikan bahwa semua lapisan pelaku usaha dapat mengakses layanan sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas mereka. Pendampingan dilakukan agar pelaku usaha memahami prosedur yang benar, menghindari kesalahan administrasi, serta mendapatkan hasil sertifikasi halal yang sah dan diakui. Tujuan akhirnya adalah menciptakan iklim usaha halal yang inklusif, berdaya saing, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Video Alur Sertifikasi Halal
Alur Self Declare